Gedung
perpustakaan sekaligus gedung parkir Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta masih dalam proses pembangunan. Menurut Kepala Bagian
(Kabag) Umum UIN Jakarta Muhammad Ali Meha, pembangunan tersebut baru mencapai
tahap 60%.
Sampai saat ini,
belum ada kelanjutan pembangunan karena masih proses pelelangan. Padahal,
sesuai masterplan UIN Jakarta,
bangunan tersebut seharusnya sudah bisa digunakan pada akhir 2015. Lantas,
bagaimana kelanjutan pembangunan gedung tersebut? Berikut hasil wawancara
reporter LPM Institut, Arini
Nurfadilah, Kamis (23/4).
Kapan gedung perpustakaan dan parkir bisa digunakan?
Sebenarnya,
pihak kampus menginginkan akhir 2015 ini tuntas. Itu sesuai dengan masterplan dan anggaran. Kami sedang
mengusahakan agar Desember tahun ini mahasiswa dapat menggunakan gedung ini.
Sudah sejauh mana proses pembangunannya?
Sudah mencapai
tahap ketiga, yaitu finishing, sekitar
60%. Namun, saat ini, pembangunannya ditunda karena adanya proses lelang ulang
proyek gedung. Jadi, pada Maret lalu, sebetulnya sudah ada lelang, tapi gagal
karena hanya dua perusahaan yang masuk penyeleksian.
Perusahaan
pertama gagal karena harga yang tak sesuai, dan perusahaan kedua gagal karena
tidak lulus uji berkas oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) UIN Jakarta. Maka dari
itu, UIN harus melakukan pelelangan ulang proyek tersebut dan baru bisa melanjutkan
pembangunannya pada Juni.
Berdasarkan
peraturan pemerintah, setiap pembangunan yang menghabiskan dana lebih dari Rp 200
juta maka harus dilelang terbuka melalui Lembaga Pengadaan Secara Online (LPSO). Lembaga ini membantu
proses penyeleksian dokumen sebelum diseleksi ulang oleh ULP UIN Jakarta.
Berapa dana yang diperlukan untuk membangun gedung
tersebut?
Sesuai anggaran
yang telah dibuat, harus ada Rp 50-60 miliar. Sedangkan, saat ini, dana yang
terkumpul baru mencapai Rp 46 miliar. Pasalnya,
masih ada beberapa komponen yang belum bisa diselesaikan.
Perihal dana,
UIN tidak memiliki dana khusus dari kampus untuk pembangunan gedung tersebut.
Semua anggaran dimasukkan dalam Anggaran Pembangunan belanja Negara (APBN) dan proyek
pembangunannya ditanggung oleh perusahaan yang menang di proses lelang baik
LPSO maupun ULP.
Saat ini, ada berapa perusahaan yang ikut pelelangan
gedung?
Saat ini, kurang
lebih ada sekitar 30 perusahaan yang sudah terdaftar sebagai pelelang.
Lalu, Apa
saja kendala pembangunan gedung tersebut?
Hambatan dalam
proses pembangunannya soal lelang yang harus dilakukan dua kali. Padahal, jika
Maret lalu tak ada dokumen yang ganjil, proses kerja bisa dilanjutkan. Bahkan,
mungkin pembangunan gedung tersebut bisa selesai lebih awal.
Arini Nurfadilah