Dana yang ditetapkan oleh kampus
untuk Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Himpunan Mahasiswa Program Studi
(HMPS) lebih sedikit daripada tahun lalu. Beberapa Ketua HMJ/HMPS
mempertanyakan hak dananya.
Penyaluran
dana kegiatan kemahasiswaan telah ditetapkan oleh Wakil Rektor Bidang
Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam
surat tersebut, pihak kampus menetapkan anggaran dana untuk lembaga fakultas
termasuk HMPS atau HMJ. Dana yang dihitung per konsentrasi itu terasa kurang
oleh beberapa himpunan.
Salah satunya, HMJ Hubungan Internasional Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Rendy Iskandar. Ia mengatakan, porsi dana yang
ditetapkan oleh kampus sebesar Rp6.393.177, tersebut masih jauh dari kebutuhan
organisasi. HMPS lainnya di FISIP seperti Ilmu Politik dan Sosiologi pun
mendapatkan jumlah dana yang sama.
Kerisauan
ini juga disampaikan oleh Muhammad Yusuf, Ketua HMPS Ilmu Hukum, Fakultas
Syariah dan Hukum (FSH). Yusuf menjelaskan, terdapat lima HMPS di FSH, tetapi
pendistribusian dananya berbeda satu sama lain. “Jika dibanding empat HMPS di
FSH lainnya, HMPS Ilmu Hukum paling sedikit mendapatkan dana,” katanya, Selasa
(14/4).
Ia
menjelaskan, pihak dekanat dan Bagian Keuangan FSH memberi dana kepada HMPS
sesuai jumlah konsentrasi yang ada di prodi tersebut. Misalnya, HMPS Hukum
Keluarga yang memiliki tiga konsentrasi, mendapat dana sebesar tiga dikali
Rp6.393.177.
Akan
tetapi, HMPS yang dipimpin oleh Yusuf hanya mendapat dana sebesar hitungan satu
konsentrasi. Padahal, lanjutnya, Ilmu Hukum seharusnya mendapatkan dana sebesar
dua konsentrasi, yaitu kisaran Rp12 juta lantaran Ilmu Hukum memiliki dua
konsentrasi saat mahasiswa akan menempuh semester 6.
Menanggapi
hal tersebut, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum FSH, Asmawi mengatakan, Ilmu
Hukum tidak memiliki konsentrasi. “Hukum Kelembagaan Negara dan Hukum Bisnis
yang akan ditempuh mahasiswa Ilmu Hukum semester 6 hanyalah peminatan,” kata
Asmawi, (17/4). Ia melanjutkan, nomenklatur Ilmu Hukum berbeda. Kedua peminatan
di Ilmu Hukum tak sama dengan konsentrasi di program studi (prodi)lain.
Sementara
itu, Dhian Sukmaningsih, Kepala Bagian Kepegawaian dan Keuangan FSH
menjelaskan, dana yang diberikan kepada HMPS itu sudah sesuai dengan ketetapan
dari rektorat. “Bagian Keuangan hanya menerima data dari rektorat. Kalau pun
dana tetap tersebut kurang, kegiatan mahasiswa bisa menggunakan dana rasio yang
tersedia,” katanya, Senin (20/4). Dana rasio yang disediakan berjumlah Rp19.635
per kepala mahasiswa.
Terkait
pendanaan, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) mengambil kebijakan yang
berbeda. Hal ini disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum,
Maifalinda Fatra. Ia mengatakan, dana yang diterima HMPS berasal dari dana
tetap dan dana variatif. Dana variatif dihitung dari dana rasio dikali jumlah
mahasiswa aktif di program studi.
“Pembagian
dana yang diberikan rektorat diserahkan penuh ke fakultas,” ujar Maifalinda,
(25/4). Maka, lanjutnya, prodi yang
mahasiswanya sedikit akan mendapat dana yang sedikit pula. Selain untuk HMPS,
dana rasio pun digunakan untuk kegiatan mahasiswa lain, seperti Lembaga Semi
Otonom (LSO).
Distribusi
dana dari rektorat ke fakultas juga dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Bina
Bakat dan Minat Mahasiswa, Masruri. Penganggaran dana lembaga fakultas
berdasarkan jumlah prodi dan jumlah mahasiswa yang ada di fakultas tersebut.
“Fakultas memiliki wewenang untuk mengatur pembagiannya kepada lembaga
kemahasiswaan di fakultas masing-masing,” ujarnya, Kamis (23/4).
Ia
menjelaskan, fakultas hendaknya mengetahui keaktifan kegiatan mahasiswa, supaya
dana sampai ke mahasiswa secara optimal. Tahun lalu, ada beberapa HMPS yang
aktif berkegiatan namun kekurangan dana. Ada pula HMPS yang pasif dan tidak
menggunakan dana yang diberikan. Akibatnya, kelebihan dana tersebut harus
dikembalikan.
Di sisi
lain, Masruri memaparkan, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN)
yang diterima UIN Jakarta lebih sedikit dibanding tahun lalu. “Tahun 2015, UIN
Jakarta menerima Rp1,4 milyar untuk disalurkan ke seluruh fakultas, sedangkan
tahun 2014 mencapai Rp2 milyar,” jelas Masruri. Oleh karena itu, dana fakultas
yang dibagikan ke lembaga kemahasiswaan juga berkurang.
Maulia
Nurul Hakim