Sejak
pengelolaan Bidikmisi berpindahtangan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kementerian Agama (Kemenag) pada 2012, berbagai
aturan pengelolaan beasiswa di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN)
dikelola oleh Kemenag. Sedangkan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) umum kini
dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis)Penyelenggaraan Program Bantuan Biaya
Pendidikan Bidikmisi Perguruan Tinggi Agama Islam Tahun 2014, PTAIN mengajukan
permohonan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) per
bulan atau maksimal enam bulan. Sedangkan, aturan Kemenristekdikti menyatakan
bahwa dana beasiswa disalurkan per semester.
“Setiap Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) berhak mencairkan dana
beasiswa untuk satu hingga maksimal 6 bulan. Jadi, bukannya ditahan oleh pengelola, tapi
pengelola mencegah adanya pengambilan uang beasiswa sejumlah Rp6 juta secara
langsung,” kata Rahmawati, Kepala Seksi Kemahasiswaan, Sub Direktorat
Jenderal Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan, Kemenag, Jumat (20/3).
Rahmawati menambahkan, PTP mempunyai hak untuk membuat aturan-aturan di
luar Juknis. Kebijakan ini yang membuat UIN Jakarta mencairkan dana per dua
bulan. Staf Bidang Kemahasiswaan, Amellya Hidayat menuturkan, KPPN akan
mencairkan uang Rp6 juta ke rekening mahasiswa yang dipegang oleh
kemahasiswaan.
Lalu, PTP memohon pencairan dana kepada bank penyalur dengan melampirkan
Surat Keputusan (SK) rektor berisi nama-nama penerima beasiswa. Setelah itu,
bank akan mentransfer ke rekening yang dipegang oleh penerima beasiswa.
“Sebelumnya, harus mengisi slip penarikan tabungan,” ujar Amellya, Senin
(23/3).
Rupanya, aturan yang dianut oleh
UIN Jakarta berbeda dengan aturan yang dijalankan oleh PTP di bawah
naungan Kemenristekdikti. Menurut Amanda Delia, salah satu Anggota Departemen
Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) Universitas Indonesia (UI), uang
saku sebanyak Rp6 juta langsung dicairkan ke rekening mahasiswa di awal
semester.
“Mahasiswa dapat mengambil seluruh uangnya sekaligus tanpa ada
pemotongan,” tuturnya, Jumat (20/3). Jika mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan nomor 81/PMK.05/2012 Bab 5 pasal 9 tentang pencairan dan penyaluran
bantuan sosial, pencairan dana belanja
bantuan sosial berasal dari rekening kas umum negara langsung ke rekening
penerima beasiswa, atau ke rekening bank penyalur.
Senada dengan Amanda, Sugondo, staf Bidang Sarana Prasarana dan
Kemahasiswaan Kemenristekdikti, mengatakan selama ini uang saku bagi penerima
beasiswa turun di awal semester dengan jumlah Rp6 Juta tanpa adanya potongan
apapun.
Tak hanya itu, regulasi yang mengatur mekanisme pelaporan dana beasiswa
juga berbeda. Berada di bawah pengawasan Kemenag, UIN Jakarta melakukan pelaporan
sesuai petunjuk teknis tahun 2014; yaitu berupa Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK), jumlah penerima beasiswa, laporan penggantian nama, hasil monitoring
kegiatan, dan lainnya.
Nantinya, sesuai dengan Juknis Penyelenggaraan Program Bantuan Biaya
Pendidikan Bidikmisi PTAI Tahun 2014, slip-slip tersebut akan menjadi salah
satu syarat yang harus dilaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag).
Lain hal dengan Kemenag, Sugondo menerangkan, PTP di bawah
Kemenristekdikti hanya menyerahkan laporan berupa IPK. “Kami hanya membutuhkan
salinan SK dan IPK untuk pencairan dana,” jelasnya, Kamis (19/3). Adapun dengan
fotokopi slip pembayaran yang menjadi bukti pencairan, akan diurus oleh bank
penyalur.
Amanda
menerangkan, setiap mahasiswa penerima beasiswa dapat mengakses informasi
secara mudah lewat situs bernama sipbesar.dikti.go.id. Dalam situs
tersebut, penerima Bidikmisi dapat log in sesuai dengan akun yang mereka
miliki. Lalu, mereka bisa melihat sudah sampai mana tahap pencairan dana pada
semester itu, berapa nominalnya, dan jika ada yang tidak jelas, bisa ditanyakan
di situs tersebut.
Situs yang
melayani penerima Bidikmisi di bawah naungan Kemenristekdikti, tutur
Amanda, mempermudah layanan beasiswa dalam pengelolaan dan transparansi
dana. Ketika ditanya ke Kemenag, mereka
belum mempunyai laman sejenis itu untuk transparansi proses pencairan dana.
UIN Jakarta pun belum memiliki layanan digital seperti itu, sehingga
mahasiswa penerima beasiswa harus mendatangi gedung kemahasiswaan untuk meminta
informasi. “Kami belum memiliki situs semacam itu. Untuk ke depannya, program
tersebut kami sambut dengan positif,” tutur Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan,
Yusron Razak, Senin (23/3).
Nur Hamidah