Sesuai tata
tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2014
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, waktu pelaksanaan kampanye diadakan pada 22-28
November. Namun, beberapa kandidat masih melanggar peraturan tersebut. Wewenang
pemberi sanksi bagi pelanggar kampanye pun tidak jelas sampai saat ini.
Pada 29 November lalu, sebuah banner berukuran 4x6 meter masih terpampang
di samping Masjid Fatullah. Banner tersebut berisikan foto dan
slogan kandidat Dewan Mahasiswa
Universitas (Dema-U) nomor 2, Muhammad Ahsan Ridhoi dan Ahmad Khoeri.
Keberadaan banner tersebut memicu kecaman dari Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Panwaslu
mengategorikan tindakan kandidat melanggar aturan kampanye dan menahan surat
suara pasangan nomor 2. Panwaslu juga menyerahkan foto banner tersebut
kepada ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) agar ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Ahsan Ridhoi mengajukan banding ke Bawaslu
karena merasa tindakan yang dilakukannya tidak melanggar. Setelah kedua belah
pihak menyerahkan data masing-masing, Ahsan dinyatakan bebas dari gugatan
Panwaslu.
Sesuai dengan aturan kampanye, pemasangan banner pada masa
kampanye hanya berlaku di dalam kampus. “Saya kecewa dan merasa dirugikan
karena dituduh melanggar aturan kampanye,” ujar Ahsan, Jumat (5/12).
Senada dengan Ahsan, kandidat Dema-U nomor 3, Waldan Mufathir dan Fikri
Abdillah juga mendapat teguran dari Panwaslu Fakultas Kedokteran dan Ilmu
Kesehatan (FKIK). Mereka terindikasi berkampanye di hari pencoblosan karena
menyalami beberapa mahasiswa. Berdasarkan tata tertib kampanye pasal 12,
kegiatan tatap muka termasuk bagian dari kampanye.
Namun menurut Waldan, menyalami
mahasiswa bukan bagian dari proses kampanye, melainkan ajang perkenalan.
“Lagi pula, tidak ada kejelasan secara rinci tentang pelanggaraan kampanye,”
katanya, Jumat (5/12).
Berbeda dengan Ahsan dan Waldan, kandidat Dema-U nomor 1, Muhammad Ulum dan Dedi Eka
Setiawan tidak mengeluhkan persoalan di atas. Ulum mengatakan, mereka telah
mendapat kejelasan dari KPU terkait kampanye. “Semua kandidat kan mendapat pemberitahuan
berupa pesan singkat,” jelas Ulum, Kamis (4/12).
Saat INSTITUT mengkonfirmasi perihal sanksi, baik KPU maupun Bawaslu tidak berkomentar banyak. Ketua KPU,
Hilman A. Halim mengatakan, pihaknya
sudah mensosialisasikan aturan perihal kampanye pada setiap kandidat.
Lanjutnya,semua masalah, terkait pelanggaran kampanye menjadi wewenang
Bawaslu. “KPU hanya membuat aturan, kalau ada masalah terkait kampanye, Bawaslu
yang akan menindaklanjuti,” tambah Hilman, Kamis (4/12).
Menyusul perkataan Hilman, ketua
Bawaslu, Cena Aprilian
menyatakan, baik KPU maupun Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi bagi
pelanggar. “Semua jenis pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh tim independen,”
katanya, Kamis (4/12).
Sementara itu, ketua tim independen universitas, Nurul Irfan
menjelaskan, tugas dan wewenangnya hanya menyelesaikan sengketa yang terjadi
saat pemira. “Pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti oleh Wakil Rektor
(Warek) III Bidang Kemahasiswaan,” ujarnya, Sabtu (6/12).
Akan tetapi, Warek III Bidang Kemahasiswaan, Sudarnoto Abdul Hakim
menuturkan, pelanggaran kampanye sudah termasuk aturan yang dibuat KPU. Maka,
pihak yang berwenang untuk memberi sanksi adalah KPU. “Tidak mungkin rektor
atau warek yang memberi sanksi, kan KPU sudah punya AD/ ART,” tutupnya, Sabtu
(6/12).