Pesta
Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2014 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah usai.
Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan. Salah satunya, buruknya
koordinasi antara Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di setiap fakultas.
Berawal
dari kotak suara dan surat suara yang telat, akhirnya seluruh pemungutan suara
di setiap KPPS ikut molor dari jadwal yang diberikan KPU. Pemungutan suara di
seluruh KPPS yang semestinya dimulai pukul 8.00 berakhir 15.00. Namun,
berdasarkan pantauan INSTITUT, pemungutan suara paling cepat baru
dimulai pukul 9.30 di KPPS Fakultas Psikologi dan paling lambat pukul 11.00 di
KPPS Fakultas Adab dan Humaniora (FAH).
Keterlambatan
logistik dari KPU membuat jadwal penutupan antrean pemilih diundur. Seperti di
Fakultas Psikologi. “Kita mengusulkan untuk memundurkan jadwal antrean ke pukul
16.20 karena logistik molor satu jam,” kata Denny Sekar Taji, Ketua KPPS
Fakultas Psikologi, Jumat (5/12).
Khalil
Noveri Setiawan, Ketua KPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) juga mengusulkan
pemunduran penutupan antrean ke KPU. “Saya melihat tak sedikit mahasiswa FEB
yang belum memilih, dan akhirnya meminta waktu tambahan ke KPU,” ujar Khalil,
Jumat (5/12).
Setelah KPU setuju menutup antrean pukul 16.00, KPU malah memberi instruksi lagi agar seluruh KPPS menutup antrean pukul 17.00 lantaran masih banyak mahasiswa yang belum memilih. Ketua KPU, Hilman A. Halim mengatakan setelah rapat bersama tim kemahasiswaan mengenai keterlambatan dan pendistribusian logistik, hasilnya KPU membatasi antrean sampai pukul 17.00.
Akan
tetapi, tak semua fakultas mengikuti aturan KPU seperti KPPS Fakultas
Psikologi. Denny menuturkan, KPPS Fakultas Psikologi tak mengikuti aturan KPU
karena di Fakultas Psikologi sudah tak ada mahasiswa lagi yang memilih lebih
dari pukul 16.00. “Kita sudah mengecek ke gedung fakultas tapi sudah enggak ada
mahasiswanya,” terangnya.
KPPS
Fakultas Psikologi menambah 15 menit untuk menunggu mahasiswa sesuai
kesepakatan dengan saksi-saksi dan Wakil Dekan. “Kami menunggu sampai pukul
16.20 untuk menutup antrean,” papar Denny, mahasiswa semester sembilan Fakultas
Psikologi.
Menanggapi
kasus KPPS Fakultas Psikologi itu, KPU mengesahkan tindakan KPPS Fakultas
Pskikologi. Hilman menjelaskan dalam Pedoman Umum Tata Tertib KPU Tentang
Pemilihan Umum Raya 2014, BAB II tentang Tugas dan Kewenangan KPPS pasal 3 poin
7, menerangkan KPPS membuat aturan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan
fakultas yang disetujui oleh KPU.
Hilman juga
membolehkan KPPS Fakultas Psikologi tutup antrean pukul 16.20. “Soalnya setiap
KPPS berhak mengambil keputusan sesuai dengan kondisi fakultas masing-masing
dan harus ada persetujuan dari KPU,” Selasa, (2/12).
Menurut
Denny setiap fakultas memiliki kondisi yang berbeda dengan fakultas lainnya. Ia
menilai sistem pemira terpusat kali ini buruk. “Gue lebih suka adanya KPU
Fakultas karena KPU fakultas akan lebih tahu kondisi fakultasnya
masing-masing,” keluh Denny. Ia menambahkan, pemira terpusat kali ini
menyulitkan KPPS dalam berkoordnasi dengan KPU.
Pemusnahan Sisa Surat Suara Tak Serempak
Tak hanya aturan mengenai penutupan antrean, kejelasan mengenai
pemusnahan sisa surat suara juga tak seragam di setiap KPPS. Pada pemira lalu,
ada tiga KPPS yang memusnahkan saat hari pertama di antaranya KPPS Fakultas
Psikologi, KPPS FEB, KPPS Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDIKOM),
dan KPPS Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Sedangkan di KPPS
lainnya memilih untuk tak memusnahkan sisa surat suara pascapemilihan, Senin
(1/12).
Denny menyebutkan, di KPPS Fakultas Psikologi membakar sisa surat suara
pascapemilihan karena mengikuti
instruksi KPU. “Kita hanya dapat instruksi dari KPU, tapi enggak dikasih tahu
waktunya kapan,” tandas Denny.
Sementara itu, Khalil menjabarkan dalam aturan mengenai sisa surat suara
KPU memang menginstruksikan untuk memusnahkan sisa surat suara asalkan telah
sepakat dengan saksi yang ada di KPPS.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cena Aprilian
menuturkan kurangnya koordinasi antara KPU dengan KPPS yang ada di setiap
fakultas. “Itu dibuktikan dengan tidak segaramnya penerapan aturan KPU di
setiap KPPS,” terang Cena, Kamis (4/12).
Ketika KPU melakukan kesalahan, tambah Cena, Bawaslu hanya bisa
memberikan teguran langsung.
Syah Rizal