Pada 9 Juni
lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan
Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional di mana pada Pasal 17
Ayat 3 Poin D. Isinya menerangkan bahwa masa studi jenjang
pendidikan S1 dibatasi menjadi 4-5 tahun saja dan masa studi jenjang pendidikan
S2 dibatasi menjadi 2 tahun. Sebelumnya, batas waktu masa studi mahasiswa S1
adalah 7 tahun.
Untuk melihat
respons mahasiswa terhadap peraturan tersebut, Divisi Litbang INSTITUT melakukan survei kepada 100
orang mahasiswa UIN Jakarta semester 3,5,7, dst. Berdasarkan hasil survei, 51%
mahasiswa UIN Jakarta sudah mengetahui adanya aturan baru tersebut, 42%
mahasiswa belum mengetahui adanya pembatasan masa studi jenjang pendidikan S1,
dan 7% sisanya tidak menjawab. Sementara itu, 19% mahasiswa mendapat informasi
tersebut dari media sosial, 17% dari teman, 14% dari media massa, dan 5% dari
dosen.
Berdasarkan
hasil suvei 67% mahasiswa UIN Jakarta berpendapat, aturan baru Kemendikbud tidak
membatasi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan di luar perkuliahan, seperti
berorganisasi, kerja part time,
berwirausaha, dan lainnya. 78% mahasiswa mengatakan, lima tahun cukup bagi
mahasiswa untuk menyelesaikan kuliah. Bahkan, menurut mereka, peraturan ini
bagus untuk memotivasi mahasiswa untuk cepat menyelesaikan kuliah. Di sisi
lain, 19% orang mahasiswa UIN menolak Permendikbud, karena dianggap membatasi
mahasiswa untuk mengembangkan diri di luar kegiatan perkuliahan.