![]() |
Tidak adanya sosialisasi langsung dan molornya jadwal
pembentukan KPU mengakibatkan penetapan dan pengumuman nomor urut kandidat tak
sesuai jadwal yang ditentukan. Masa kampanye
dan masa debat kandidat pun diundur.
Ketiadaan sosialisasi pemira itu dialami salah satu
kandidat SEMA-U , Waki Ats-Tsaqofi. Waki
mengaku, tidak mendapat sosialisasi dari KPU. Padahal, sesuai Pedoman
Umum dan Peraturan Tentang Pemira, sosialisasi persyaratan pendaftaran kandidat
merupakan bagian dari tugas KPU.
Kata Waki, pihak KPU tidak mensosialisasikan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh kandidat. “Saya kecewa karena baru
mengetahui persyaratan pendaftaran Selasa lalu, itu pun bukan dari KPU” tambahnya,
Jumat (14/11).
Tak hanya Waki, Ahmad Fajri, salah satu kandidat wakil
ketua DEMA Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), menuturkan, sosialisasi syarat
ketua dan wakil ketua DEMA-F terlambat. “Saya baru dapat informasi persyaratan
pendaftaran dari kawan,” katanya, Jumat (14/11).
Menanggapi hal itu, Ketua Dema UIN Jakarta Didin
Sirojudin memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, sosialisasi sudah
dilakukan sejak awal November lalu, kalaupun ada yang belum mendapat kabar
tentang sosialisasi, mungkin hanya kesalahan teknis.
Sosialisasi sudah dilakukan lewat banner, sosial
media, dan baliho. Didin mengakui, belum ada sosialisasi secara langsung dari
KPU. “Memang, belum ada sosialisasi secara langsung, baik ke fakultas, maupun
ke lembaga kemahasiswaan lainnya,” Kamis (13/11).
Sementara itu, Ketua KPU Hilman Hakim mengatakan,
sosialisasi dilakukan setelah pengesahan KPU fakultas atau KPPS. Artinya, masa
sosialisasi baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 10 November, karena KPPS
baru saja disahkan pada Senin lalu. Sistem pemilihan dan peraturan pemira
secara utuh dibuat oleh KPU, KPPS hanya menjalankan.
Keterlambatan KPU membentuk KPPS karena rangkaian jadwal
kegiatan pemira molor. Terbukti dari
awal pembentukan KPU. Sebelum KPU dilantik, sambung Hilman, tugas dan wewenang
KPU diambil alih oleh sema dan rektorat.
Mereka mengadakan rapat dengan wakil dekan (wadek) di
tiap fakultas. “Dari hasil rapat, setiap jurusan harus mengirimkan delegasinya
untuk dijadikan KPPS, makanya tiap fakultas memiliki jumlah KPPS yang berbeda,”
jelasnya, Jumat (31/10).
Menyusul perkataan Hilman, Wakil Ketua Sema Amzar
Fadliatma, menuturkan karena sempat
vakum di tahun 2010-2012, Sema mengadakan kongres pertama mengenai pemira pada
April 2014 yang dihadiri oleh BEM-J dan BEM-F. Kongres itu diadakan selama tiga
hari di ruang Senat, namun karena kurangnya waktu, maka diadakan kongres kedua.
Kongres selanjutnya berlangsung selama seminggu di
lantai 4 Fakultas Sains dan Teknologi (FST). Setelah itu, hasil kongres dituangkan
ke dalam bahasa resmi pada September lalu. Dalam pembuatan aturan, sema
berdiskusi dengan pihak rektorat dan lembaga kemahasiswaan.
Usai pembentukan AD/ART, kongres diadakan kembali
dengan dihadiri warek III Bid.Kemahasiswaan, wadek III, sema dan dema yang
menghasilkan keputusan tentang pemira.
Kata Amzar, KPU baru diSK-kan karena persyaratan
anggota KPU yang tidak mudah, mulai dari pengumpulan berkas, seperti surat
aktif kuliah, memiliki IPK 3,25, sertifikat OPAk, formulir pendaftaran, juga
tes fit and properties oleh tim penguji. “Makanya molor karena syarat-syarat
yang dikumpulkan banyak,” kilahnya, Jumat (31/10).
AN