Guna
menciptakan suasana belajar dan mengajar kondusif, satu ruang kelas idealnya
diisi 25 pelajar dan satu pengajar. Hal ini tercantum dalam lampiran Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi no 2920/DT/2007 perihal Penetapan Daya Tampung
Mahasiswa. Namun, di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
pedoman tersebut belum terealisasi.
Kelebihan
peserta didik terlihat hampir di seluruh fakultas UIN Jakarta. Rata-rata setiap
kelasnya diisi 30 mahasiswa, bahkan ada yang mencapai 50 mahasiswa. Selain
membuat mahasiswa tidak fokus belajar, kelebihan peserta didik dalam satu kelas
juga membuat mereka kekurangan kursi. “Sampai harus naik ke lantai atas hanya
untuk mencari kursi,” ujar mahasiswi Jurusan Hukum Fakultas Syariah Hukum (FSH),
Zumrotin Nadziroh, Selasa (14/10).
Berbeda
dengan Zumrotin, mahasiswi Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas
Adab dan Humaniora (FAH), Okta Reni Azrina mengatakan, ia lebih memilih pindah
kelas karena kelas yang diikutinya sangat penuh. “Lebih baik cari kelas yang enggak
terlalu penuh agar materi yang diberikan dosen cepat dipahami,” ungkapnya,
Selasa (14/10).
Sementara
itu, dosen filsafat agama Fakultas Ushuluddin (FU), Tien Rahmatin mengatakan, banyaknya
mahasiswa dalam satu ruangan perlu diantisipasi. Karena menurutnya, jumlah
mahasiswa sangat mempengaruhi suasana belajar-mengajar di kelas. “Harusnya nggak
terlalu banyak kan kasihan
mahasiswanya,” katanya, Sabtu (11/10).
Sama
halnya Tien, dosen sastra inggris Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Akhmad
Zakky merasa padatnya mahasiswa dalam satu ruangan membuat kegiatan
belajar-mengajar kurang kondusif. Menurutnya, permasalahan kurangnya kursi
terjadi karena bagian pengadaan fakultas kurang perhatian. “Masalah ini
harusnya mendapat perhatian khusus dari rektorat,” ujarnya, Selasa (14/10).
Terkait
lampiran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi no 2920/DT/2007, Kepala
Subdirektorat Kemahasiswaan, Widyo Winarso menjelaskan
pedoman yang tertera dalam lampiran seharusnya menjadi target bagi setiap
universitas. “Walaupun sulit direalisasikan, harusnya jangan sampai terlalu jauh
dari apa yang ada dalam pedoman,” katanya saat ditemui di kantor Dikti, Senin
(20/10).
Menanggapi
hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik, Mohammad Matsna mengatakan, UIN Jakarta
tidak memiliki surat keterangan tentang penetapan daya tampung mahasiswa. Karena,
lanjut Matsna, tiap fakultas memiliki kebijakan untuk mengatur kapasitas
mahasiswa dalam satu ruangan. “Cukup dekan tiap fakultas yang mengatasi
permasalahan tersebut,” ujarnya, Jumat (17/10).
Matsna menambahkan, infrastruktur UIN Jakarta juga menjadi kendala
dalam menerapkan pedoman tersebut karena satu gedung masih dihuni dua fakultas.
Selain itu, kata Matsna, sistem yang mengharuskan kampus menerima mahasiswa
sebanyak-banyaknya juga menjadi kendala. Namun, hal
tersebut dapat diantisipasi dengan membuka ruang kelas baru atau menambah jam
kuliah.
TS