Judul: Pikiran dan Gagasan Demokrasi Konstitusional
Penulis: Adnan Buyung Nasution
Penerbit: Kompas
Halaman: 218 Halaman
Tahun
Terbit: 2011
ISBN: 978-979-709-581-9
Ketika
rezim Orde Baru (Orba) berkuasa, dibuat kebijakan yang tidak pro rakyat. Adanya
penyatuan sistem sentralisasi pemerintahan, penerapan dwi fungsi ABRI, serta
pengekangan suara aktivis politik adalah beberapa cara Soeharto mengamankan
kekuasaannya.
Satu
persatu aktivis yang melawan kebijakan dicekal dan pejabat negara yang tak pro
pemerintahan Orba dipecat. Adnan Buyung,
seorang jaksa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) pernah merasakan pemecatan dan
ancaman kaum elit penguasa Orba.
Kehidupan
di ruang pengadilan yang menurutnya penuh dengan tipu daya, membuatnya
menyuarakan protes terhadap petinggi di kejaksaan. Bagi Buyung, kejaksaan
merupakan satu korps yang bersifat kolegial, dipersatukan profesi para jaksa
sebagai praktisi hukum. Kini mereka merupakan korps yang bersifat hirarki
seperti milter (hal. 74). Karena menyuarakan protes itu, ia diskors dan dipecat
dari kejaksaan.
Walaupun
telah dipecat, ia tetap berusaha menerapkan keadilan hukum dengan mendirikan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) demi membantu masyarakat yang tidak mampu menangani
kasus hukum yang menjeratnya. Bersama rekannya, ia menyelesaikan beberapa kasus
seperti kasus Tanjung Priok, H.R. Darsono, pembangunan Taman Mini Indonesia
Indah (TMII), Buku Putih ITB, serta Waduk Kedungombo.
Meskipun
berhasil menyelesaikan kasus, pengacara LBH tak luput mendapat ancaman agresif
dari pengusaha, pejabat pemerintah, serta militer. Termasuk Buyung, ia dituduh sebagai anggota Partai
Sosialis Indonesia (PSI) serta tokoh utama di balik krisis politik malari
(1974). Puncaknya, LBH ditutup karena pengawasan pihak militer dan aparat
intilijen.
Karena
banyaknya tekanan, ia memutuskan belajar di negeri Belanda. Selama di negeri Belanda,
ia memperdalam konsep negara demokrasi, rule
of law, konstitusionalisme, serta HAM lalu menghasilkan disertasi The Aspiration of Constitusional Government
in Indonesia. Ia berharap dilakukannya reformasi konstitusional dengan
mengamandemen terhadap UUD 1945.
Disertasi
tersebut kembali menuai kritik dan dilarang untuk beredar. Akhirnya, untuk
tetap menyampaikan gagasannya, Buyung mencoba memberikan kajian maupun ceramah
di setiap kota besar di Indonesia. Namun, upaya itu tetap tidak berhasil karena
beberapa perguruan tinggi seperti universitas Petra, Andalas, serta Institut
Pertanian Bogor melarang acara tersebut diadakan.
Upaya-upaya
tersebut dilakukan demi mempengaruhi masyarakat turut serta menuntut amandemen
demi membentuk sebuah konsep negara demokrasi sesungguhnya. Menurutnya,
demokrasi bukan hanya cara, alat, atau proses, tetapi ialah nilai atau norma
yang harus menjiwai dan mencerminkan keseluruhan proses kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (hal.3)
Buku
Pikiran dan Gagasan Demokrasi
Konstitusional merupakan buku yang merangkum gagasan demokrasi menurut
Buyung, penulis buku ini. Pengalaman selama ia menekuni profesi di bidang hukum
menghasilkan gagasan demokrasi konstitusional yang terkupas dalam buku ini.
Pemahaman
pembaca dalam memahami buku ini cenderung mudah karena bahasanya yang lugas. Namun,
buku ini disusun berdasarkan subjektifitas penulis. Tinjauan mengenai kondisi
politik saat rezim Soeharto murni refleksi dari pandangan Adnan. Tulisan-tulisan
tersebut mencakup pandangannya tentang demokrasi, lembaga penegakan hukum di
Indonesia, dan lain sebagainya.
RR