![]() |
Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Pasal 17 Ayat 3 Huruf D tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No. 49 Tahun 2014 Pasal 17 Ayat 3 Huruf D tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi mengharuskan mahasiswa strata satu (S1)
menyelesaikan kuliah maksimal 5 tahun. Hal tersebut laiknya dua bilah mata
pisau lantaran menuai pro-kontra dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa
hingga pengamat pendidikan.
Salah satu mahasiswa yang keberatan dengan adanya
aturan baru ialah Virdika Rizky Utama. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial,
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu tak setuju dengan peraturan yang memaksa
mahasiswa menyelesaikan kuliah dalam waktu 5 tahun.
Virdi menilai, adanya peraturan tersebut akan
menurunkan minat mahasiswa untuk berorganisasi. Pasalnya, sejak 2010 UNJ
menerapkan batas studi mahasiswa menjadi enam tahun, minat mahasiswa UNJ untuk
aktif berorganisasi menurun. “Padahal organisasi menuntun mahasiswa jadi lebih
disiplin, mengatur waktu, dan membangun karakter,” katanya, Kamis (25/9).
Sementara itu, Muhammad Nu’man, mahasiswa Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta setuju
dengan adanya batas kuliah lima tahun. “Percepatan masa studi akan membuat
mahasiswa termotivasi untuk lebih cepat menyelesaikan studi-nya,” ucap Nu’man,
Rabu (1/10).
Namun, menurut pengamat pendidikan, H.A.R. Tilaar,
lulus strata satu (S1) dalam lima tahun bukanlah hal yang mudah. Hal itu
disebabkan budaya akademis yang belum ada di Indonesia. “Ilmu pengetahuan
memang semakin berkembang cepat, namun apakah ini mudah ditempuh mahasiswa
dengan metode pembelajaran saat ini? Apalagi fasilitas kampus juga masih
kurang,” terangnya, Kamis (25/9).
Menanggapi respons negatif, Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi, Kemendikbud, Illah Sailah,
menjelaskan, Permendikbud bertujuan mencapai pendidikan bermutu. Ia juga
percaya, aturan tersebut tidak akan membatasi mahasiswa untuk berorganisasi.
“Untuk lulus, mahasiswa harus mencapai 144 SKS. Jika satu semester 18 SKS, itu
hanya 48 jam, masih ada waktu luang 60 jam untuk mahasiswa berorganisasi,”
paparnya.
Banjir
Pengangguran Berpendidikan
Dilansir dari republika.co.id, Wakil Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim mengatakan Permendikbud ini harus
diberlakukan untuk mendorong para mahasiswa menyelesaikan kuliahnya tepat
waktu. “Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kalau tidak lulus-lulus kuliah,
misalnya sampai tujuh tahun akan menjadi beban negara,” pungkasnya, Selasa
(19/8).
Akan tetapi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS) Februari 2014, pengangguran bergelar sarjana mencapai 398.298 orang.
H.A.R Tilaar mengatakan, jika Permendikbud diterapkan, pengangguran dari
kalangan sarjana semakin banyak dan itu juga akan menjadi beban pemerintah.
Ia menambahkan, semua itu terjadi karena saat ini
universitas hanya mencetak pekerja, bukan meluluskan mahasiswa yang mampu
membuat lapangan pekerjaan. “Alhasil, pendidikan kita hanya mencetak robot yang
mempunyai ijazah, tapi tidak tahu ijazahnya untuk apa. Harusnya universitas
jangan hanya mencetak pengangguran saja, tapi harus memperbaiki kualitas
pendidikan,” tandasnya.
Paling
Lambat Diterapkan Pada 2016
Kesimpangsiuran informasi mengenai realisasi
Permendikbud sempat terjadi. Tapi, Illah mengatakan, setiap universitas diberi
tenggang waktu sampai 2016 untuk menerapkan aturan tersebut. “Peraturan itu kan
peraturan peralihan, jadi para rektor diberikan waktu dua tahun sampai 2016
untuk menimbang kapan akan memberlakukan peraturan tersebut,” jelas Illah,
Selasa (23/9) malam.
Saat ini, UIN Jakarta belum me-nerapkan Permendikbud
No.49 Tahun 2014. Apalagi, saat ditemui reporter INSTITUT, Wakil Rektor I
Bidang Akademik, Mohamad Matsna, belum mengetahui peraturan itu. Tapi, ia
mengatakan, UIN pasti akan memberlakukan peraturan tersebut kalau sudah menjadi
Permendikbud.
Di sisi lain, jelas Matsna, jika peraturan tersebut
diterapkan akan banyak mahasiswa UIN yang di-drop out. “Dulu kan 7 tahun, itu
aja keteteran, banyak yang di-drop out apalagi lima tahun,” tuturnya, Senin
(29/9).
Syah Rizal