Dalam pelaksanaan pemilu presiden
(pilpres) 2014, puluhan mahasiswa UIN Jakarta tidak dapat menyalurkan hak pilih
mereka. Salah satunya, seperti yang dialami Riska Dwi Septia, mahasiswi Program
Studi Ilmu Keperawatan (PSIK). Ia ditolak di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS)
karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sebenarnya, gadis asal Palembang ini
telah mengunduh formulir A5 yang merupakan syarat untuk memilih di daerah lain
dari internet. Namun, ia tetap ditolak karena menurut petugas TPS, formulir A5
harus didapatkan dari daerah asal “Kata petugas TPS di sana, saya harus
mendapatkan formulir A5 yang sudah ditanda tangani lurah atau camat di Palembang
terlebih dahulu sebelum mendapat stempel dari camat daerah sini,“ tutur Riska,
Jumat (11/7).
Menanggapi hal tersebut, Qomar ketua RT.02 RW.17 Kelurahan
Pisangan menjelaskan, formulir A5 tidak diperoleh dari internet, melainkan dari
daerah asal mahasiswa. Karena selain formulir A5, mahasiswa juga harus memperoleh
tanda tangan dari kepala desa tempat asalnya. Hal ini untuk menghindari
terjadinya pencoblosan ganda.
Selain Riska, hal serupa dialami Khoiriah
Fajrin, mahasiswi Hubungan Internasional (HI) yang juga kehilangan hak pilihnya.
Ia mengira syarat memilih dalam pemilu presiden kali ini sama dengan pemilu legislatif,
yaitu dengan menyerahkan KTP kepada petugas TPS. “Waktu pemilihan legislatif di
TPS 35
Kelurahan Pisangan,
panitia mengizinkan saya memilih hanya dengan menyerahkan KTP. Karenanya, saya dan
teman-teman saya tidak mengurus formulir A5,“ jelas Fajrin, Rabu (9/7).
Terkait hal itu, Qomar menuturkan, sejak
dulu formulir A5 merupakan bukti atau syarat yang sudah ditetapkan bagi
masyarakat yang ingin pindah tempat pemilihan. “Syarat membawa formulir A5
memang sudah dari dulu, waktu pemilu legislatif juga harus dengan syarat itu,“ kata
Qomar, Sabtu (12/7).
Tak semua mahasiswa perantau dipersulit
untuk memilih. Mutoharoh salah satunya. Mahasiswi asal Kendal itu diizinkan
untuk memilih di TPS 45 Kelurahan
Pisangan. Sebelumnya, ia menyerahkan KTP ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Tangerang Selatan yang dikoordinir oleh Muhammad Mubin, anggota DEMA UIN
Jakarta. Sehari kemudian, ia mendapat formulir A5 yang sudah diberi stempel oleh
Kecamatan Tangerang Selatan. “Saya mendapat informasi dari teman saya. Dia
meminta saya mengumpulkan KTP untuk mengurus perizinan pemilihan,“ ujarnya Jumat
(11/7).
Sehubungan dengan itu, Muhammad Mubin
mengatakan, awalnya ia mencari informasi melalui website KPU mengenai
cara perantau untuk bisa memilih. Setelah itu, ia langsung ke KPUD Tangerang
Selatan dan dibantu mengurus persyaratan oleh petugasnya, “Setelah mendapatkan
informasi dari website KPU, saya langsung ke KPUD Tangsel untuk mengurus
formulir A5. Akhirnya, saya bisa nyoblos bersama teman-teman saya yang
lain,“ ungkap Mubin, Minggu (13/7).
Menanggapi mahasiswa yang diizinkan
mencoblos di TPS kelurahan, Qomar menjelaskan, sebenarnya, mahasiswa bisa diizinkan
mencoblos dengan syarat menyerahkan KTP kepada pihak kelurahan. Namun, hal ini dikhususkan
bagi mahasiswa yang belum terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya.
Di kelurahannya, kata Qomar, ia juga
menerima mahasiswa tanpa formulir A5, tapi dua hari sebelum pemilu mereka harus
datang ke kelurahan untuk menyerahkan KTP yang digunakan untuk pengecekan,
apakah dia sudah terdaftar di daerahnya atau belum. “Jika belum, maka ia bisa
memilih di sini,“ jelasnya.
LN