UIN
Jakarta, INSTITUT–
Keberadaan Direktur Akademik, fungsi dan tujuannya dinilai mirip dengan
Pembantu Rektor (Purek) Akademik. Kedudukan Direktur Akademik yang non struktural
ini dianggap hanya melegalkan kinerja Purek Akademik yang tidak maksimal.
Hal tersebut diungkapkan Dosen
Fakultas Ushuluddin (FU) Muhammad Nuh. Menurutnya, lebih baik memaksimalkan
kinerja Purek Akademik, dari pada membentuk lembaga yang baru. “Jadi untuk apa
ada orang-orang ini (Direktur dan Purek Akademik)? Berarti salah satunya ada
yang nganggur dong,” ungkap Nuh, Kamis (25/10).
Bagi Nuh, jika Purek Akademik
sudah menunjukkan kinerja yang maksimal, tak perlu ada lagi Direktur Akademik.
“Kalau kasus korupsi di Indonesia kan sudah parah, jadi memang harus ada
lembaga khusus yang menangani, seperti KPK,” katanya. Menurutnya, masalah
akademik di UIN Jakarta tidak krusial seperti korupsi di Indonesia. Jadi, tak
perlu adanya Direktur Akademik.
Nuh menambahkan, keberadaan
Direktur Akademik itu hanya menghamburkan keuangan kemahasiswaan. Lebih baik
uang tersebut digunakan untuk kegiatan mahasiswa yang lebih bermanfaat.
“Misalnya dengan memperbaiki fasilitas student center agar kampus UIN terlihat
hidup dari pagi hingga malam,” tutur Nuh.
Menanggapi hal tersebut, Purek
Akademik Moh. Matsna mengungkapkan, adanya Direktur Akademik tidak untuk
menghamburkan uang. Purek Akademik maupun Direktur Akademik memiliki tugas yang
berbeda. “Yah, tergantung orang melihat dari sisi mananya itu mubazir atau
nggak. Kalau dilihat dari segi uangnya ya iya, tapi kalau dari fungsinya
nggak,” ungkapnya, Jumat (26/10).
Menurut Matsna, Purek Akademik
bertugas membantu rektor, guna mengkoordinir dan menghadapi permasalahan akademik.
Sedangkan, tugas Direktur Akademik hanya menangani masalah keilmiahan seperti
peningkatan kualitas dosen dan peningkatan tugas penelitian.
Dikutip dari Berita UIN Online
(1/3/10), Direktur Akademik Hamid Nasuhi mengatakan, Direktur Akademik memiliki
tugas mengembangkan kurikulum dan sumber-sumber belajar seperti standardisasi
mata kuliah dan perbaikan infrastruktur belajar. Oleh karena itu, tidak akan
ada kinerja yang tumpang tindih.
Agar tak terjadi tumpang
tindih, Hamid selalu melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga lain, seperti
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Lembaga Peningkatan dan
Jaminan Mutu (LPJM), serta perpustakaan. Itu dilakukan guna meningkatkan mutu
dan kualitas akademik.
Pembantu Dekan (Pudek) Bidang
Akademik Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH), Mukri Aji setuju dengan
pembentukkan Direktur Akademik. Ketika dua lembaga itu bersinergi, sistem
akademik di UIN Jakarta menjadi luar biasa. “Kedepannya, UIN Jakarta akan lebih
baik dalam bidang akademiknya,” jelasnya.
Menurut Mukri, adanya Direktur
Akademik juga memiliki kelemahan, terutama bila kedua lembaga itu tidak
bekerjasama dengan baik. “Apalagi kalau keduanya justru saling mengandalkan.
Bila tidak dilakukan evaluasi, ini bisa menjadi bumerang untuk kemajuan akademik
UIN,” imbuhnya, Senin (12/11).
Mukri pun mengakui, sampai saat
ini kerja Direktur Akademik dan Purek Akademik belum maksimal. Menurutnya,
lembaga Direktur Akademik itu potensinya sudah ada, namun belum dapat
dioptimalkan.
Kepala Jurusan Menejemen
Pendidikan, Rusydy Zakaria menjelaskan, jika dilihat dari sisi kurikulum adanya
Direktur Akademik atau tidak itu tak akan menimbulkan masalah. “Selama memang
menjadikan UIN Jakarta lebih baik kenapa tidak,” ungkapnya.
Rusydy
pun mengaku tak ada pemborosan dana yang dikeluarkan universitas. Itu
disebabkan keberadaan Direktur Akademik dan Purek Akademik telah sesuai dengan
tugasnya masing-masing. “Dengan adanya Direktur Akademik pasti ada yang ingin
dikerjakan,” ungkap Rusydy saat diwawancarai via telpon, Jumat (26/10).(Nurlaela)