UIN Jakarta, INSTITUT-
Lingkar Studi-Aksi Demokrasi Indonesia (LS_ADI) menggelar aksi teatrikal dalam
rangka tolak Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) di depan
gedung Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK). Aksi yang mereka gelar
sekaligus untuk menyambut kedatangan Dewan Pakar Kamnas Bid. Sospol Kemhan RI
dan Komjen Nanan Sukarna (Wakapolri) ke kampus UIN Jakarta. Selasa, (23/10).
Khotman
Achdan Mubarok, salah satu anggota LS_ADI menuturkan, Menurutnya RUU ini
berdampak pada komersialisasi pendidikan khususnya taraf mahasiswa.
“Ketika
RUU ini disahkan mahasiswa tidak bisa lagi berdemokratisasi untuk memenuhi
haknya. Selain itu, kekritisan mahasiswa pun akan dikekang karena dianggap
mengancam, dari situ lalu muncul adanya penangkapan tanpa adanya pengadilan.
Hal ini sama saja kita kembali pada masa Orde Baru,” ungkapnya, Rabu (24/10).
Baginya, hal tersebut bukan kebijakan yang objekif,
padahal kebijakan yang layak dan benar itu penindakan hukum diterapkan kalau
ancamannya sudah bersifat nyata.
Menurut
Achdan, Dalam khasus ini bukan hanya mahasiswa yang dirugikan melainkan seluruh
aspek masyarakat akan terkena dampak negatifnya. Mengingat bahwa RUU Kamnas pro
terhadap investor asing dan kontra terhadap demokrasi yang pasti akan merugikan
masyarakat.
Kekhawatiran Ahcdan dengan disahkannya RUU Kamnas bisa
menjadi sebuah ancaman nyata bagi masyarakat, dikhawatirkan dua atau empat
tahun ke depan mahasiswa sudah tidak bisa lagi menuangkan kreatifitas terutama
dibidang seni atau bidang ekstra.
Ia
mengharapkan pemerintah membatalkan dan segera mencabut RUU Kamnas agar tidak
terjadi komersialisasi pendidikan seperti yang tertera dalam pasal 17 dan 54
RUU Kamnas akan berpotensi pada kembalinya militer dalam mencampuri sosial
kemasyarakatan.
Kegiatan-kegiatan
kritis masyarakat sipil yang dianggap negara mengancam keamanan nasional, maka
secara leluasa negara dapat menggunakan elemen militer untuk meredam kegiatan
tersebut. Kelompok aktivis mahasiswa, jurnalis, petani, dan buruh yang kritis
tentu menjadi objek utama pasal ini, tambahnya.
“Dalam
rangka menjaga proses demokratisasi di Indonesia yang pro terhadap supremasi
sipil dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, maka RUU Kamnas
harus ditolak,” tegas Ahcdan.
Senada dengan Achdan, Farhan Fuadi menuturkan, jika
disahkan RUU kamnas ini menjadi Undang Undang keamanan nasional maka sebagai
contoh proses demokratisasi di kampus ini mulai direduksi atau dikurangi,
kebebasan mahasiswa dibelenggu.
“Mahasiswa
yang seharusnya menyuarakan kepentingan rakyat, tidak bisa dengan mudah
menyalurkan aspirasinya. Sekecil apapun potensi lahirnya kekuatan rakyat
tidak akan muncul,” papar Farhan, Kamis (25/20).
Ia
menambahkan, untuk suatu negara modern adanya Undang Undang keamanan nasional
memang diperlukan, dilihat dari fungsinya yang isinya dimana melingkupi hak
asasi manusia yang dilindungi undang undang. Lain halya dengan RUU Kamnas yang
di dalamnya tidak tertera sama sekali.
“Adanya RUU intelejen, ormas, uud perguruan tinggi akan
dipayungi semua oleh adanya ruu kamnas yang melindungi semua UUD yang disahkan.
Maka dari itu tolak RUU Kamnas,” tegas Farhan. (Nurmalisa)