Pendidikan hukum di Indonesia mengalami kekeliruan karena tidak
pernah mengevaluasi pengetahuan yang dimiliki dengan mengadopsi hukum barat.
Pengaruh kepentingan asing jauh memasuki relung kehidupan rakyat Indonesia yang
menerimanya tanpa filterisasi sebagai negara berdaulat.
Hal tersebut diungkapakan penulis buku Teori Hukum Integratif
(Rekontruksi terhadap teori hukum pembangunan dan hukum progresif) Romli
Atmasasmita dalam seminar bedah buku yang diadakan oleh Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH), Rabu (18/7).
Bertempat di aula Student Center UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, menghadirkan pembicara, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas
Padjajaran Romli Atmasasmita, Guru Besar FSH Tahir Azhari, Pembantu Dekan
(Pudek) III bidang Kemahasiswaan JM. Muslimin,
Dosen Universitas Indonesia Neng Djubaedah dan Dosen FH Universitas Pelita
Harapan Agus Budiyanto.
Lebih lanjut mengenai integrasi hukum Indonesia Romli
Atmasasmita menjelaskan, dunia hukum berbeda jauh dengan apa yang ada pada
kenyataan, menurutnya apakah Plato dan Socrates berbohong, “Apakah hukum adalah
keadilan dan apakah hukum bermanfaat?” ujarnya (18/7).
Ia menjelaskan, akademis yang ingin mengamalkan hukum
dengan keadilan malah menjadi korban terhadap hukum itu sendiri. Menurutnya, di
Indonesia tidak mungkin bicara apa adanya, apalagi bukan pemilik kekuasaan.
Menurutnya, hukum terdiri dari sistem norma, sistem
perilaku dan sistem nilai yang ketiganya jika tidak berpegang teguh terhadap
nilai pancasila menjadi omong kosong semata, “hukum harus bisa merubah
birokrasi,” tutur Romli. Senada dengan Romli, Neng Djubaedah mengatakan hukum
sebagai sistem nilai bersumber pancasila, ideologi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
“Kerentangan sosial dan budaya menuntut revitalisasi pancasila
yang tidak terelakan sebagai sistem nilai tertinggi dalam bangunan piramida
bagi sistem hukum,” ujarnya. Tujuannya untuk melindungi agama, jiwa dan akal.
Lebih lanjut ia menambahkan, sistem hukum di Indonesia sangat
mendesak mengingat penguatan liberalisme dan kapitalisme yang telah
mempertaruhkan kebendaan semata yang akan menjauhkan bangsa Indonesia dari
agama dan implisit moralitas individual dan sosial.
Terkait dengan hal tersebut, Rembulan Rahmadia Fitri,
mahasiswi FSH, selaku panitia pelaksana acara menyampaikan, acara ini bertujuan
sebagai penambah ilmu pengetahuan kepada mahasiswa secara keseluruhan
Selain
itu, acara ini juga memberikan kontribusi pemikiran evolusioner teori hukum
yang sudah dinanti untuk mengganti teori hukum lama yang mendominasi hukum yang
telah dipakai di Indonesia. (Gita Nawangsari)